MAKALAH
“KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI”
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
ETIKA BISNIS & PROFESI
Disusun Oleh :
KELOMPOK 5
Abdul Azis
Amalia Feby Cahyati
Diah Ayu Mayzura
Eka Dewi Anggraini
Muhammad Azwar
Siti Fatimah Damayanti
Yoga
Bella Ratu
FAKULTAS EKONOMI
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI YAI
JL. KRAMAT RAYA NO. 98, JAKARTA PUSAT.
TAHUN PELAJARAN 2014/ 2015
BAB I
Pendahuluan
1. Latar
Belakang
Sebuah profesi memiliki
komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang
khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang
bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut
yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi
dan ditaati oleh setiap
profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai 3 kewajiban yaitu, kompetensi, objektif, dan mengutamakan
integritas. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah
lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan meliputi prinsip kewajaran
(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility). Peran akuntan meliputi akuntan publik,
akuntan internal, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik.
Pentingnya kode etik dalam suatu profesi adalah Suatu cara untuk memperbaiki
iklim organisasional sehingga seseorang dapat berperilaku secara etis.
Sistem legal dan pasar
tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak
moral dalam setiap keputusan bisnisnya. Untuk
menentukan status bisnis sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan
nilai-nilai pendiri perusahaan
2.
Identifikasi Masalah
a.
Kode
etik perilaku professional
b.
Prinsip-prinsip
etika IFAC, AICPA
c.
Aturan
dan interprestasi etika menurut IAI
3.
Rumusan Masalah
a. Apa
pengertian mengenai kode etik perilaku professional ?
b. Apa
saja prinsip etika menurut IFAC dan AICPA ?
c.
Apa
saja aturan dan pengertian dari interprestasi etika menurut IAI ?
BAB II
Pembahasan
1. Pengertian
Etika Profesi Akuntansi
Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi
beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Kode
etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Sedangkan
kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata
masyarakat.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
Menurut,
Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan
sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
1. kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari
kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja
dari kaum profesional,
2. kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi
tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan public.
Terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu
:
1. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
2. Prinsip
– Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
1. Prinsip-prinsip etika menurut IFAC sebagai berikut :
a. Integritas
seorang
akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam
hubungan profesional dan bisnis
b. Objektivitas
seorang
akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis
c. Kompetensi
professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas
yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil
professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien
atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan
terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku
dalam memberikan layanan professional
d. Kerahasiaan
seorang
akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh
sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat
dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
e. Perilaku
Profesional
seorang
akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2. Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a. Tanggung
Jawab
dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
b. Kepentingan
Umum
anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
c. Integritas
untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi
d. Objectivitas
dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e. Due
Care
seoarng
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Sifat
dan Cakupan Layanan
seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
3. prinsip-prinsip etika menurut IAI
dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan
ketetapannya :
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan
profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari
munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari
kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua
keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan
kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai
dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan
kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a.
Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.
Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.
6.
Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor
merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu,
namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para
klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang
diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7.
Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari
perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan.
3. Aturan
dan Interpretasi Etika menurut IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
a. Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Ø Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Ø Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Ø Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Ø Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b. Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip
Etika,
2. Aturan
Etika, dan
3. Interpretasi
Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang
dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
DAFTAR PUSAKA
sedikit revisi sist ..
BalasHapusitu disusun oleh kelompok 5 yaa ?
nama anggota nya siapa aja sist ?
kok gak di cantumkan ?
di tunggu kunjungan balik nya yaa sist ..
BalasHapusabdulazisfals.blogspot.co.id
gak perlu tau gan, gak mau ria
BalasHapuscukup saya dan Allah yang tau :D